ilustrasi : profesi bersentuhan dengan barang haram |
Salah satu persoalan mu'amalah yang perkembangannya pesat adalah kegiatan perekonomian dengan berbagai profesi yang menyertainya, yang kadang-kadang “menyerempet” dengan barang-barang najis dan haram, seperti profesi di salon hewan, tukang ojek di lokalisasi pelacuran, dan lain-lain.
Dalam kajian fiqh, persoalan profesi termasuk persoalan ijarah, karena menjual jasa yang berupa tenaga dan pikiran dengan imbalan tertentu. Sehingga, prinsip-prinsip umum dalam persoalan ijarah mirip dengan prinsip-prinsip umum dalam perdagangan. Apa yang dilarang dalam jual beli juga dilarang dalam ijarah.
Dalam kitab fiqh banyak disebutkan larangan menjual-belikan barang yang najis berdasarkan hadits Nabi SAW, yang artinya: “Dari Jabir bahwasannya dia mendengar Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung. Rasulullah ditanya: Wahai Rasullah bagaimana pandangan anda mengenai lemak bangkai, yang banyak digunakan oleh manusia untuk mengolesi perahu, meminyaki kulit dan menyalakan lampu? Rasulullah menjawab: Allah membinasakan orang Yahudi karena ketika Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya (menjadikan minyak) kemudian menjual dan memakan hasil dari penjualannya (HR. Jama'ah)”
Juga hadits Nabi SAW yang artinya: “Dari Abu Mas'ud al-Anshari, bahwasannya Rasulullah SAW melarang memakan hasil penjualan anjing, hasil pelacuran dan uang perdukunan (HR. Bukhari)”
Mengenai sebab (illah) dilarangnya hal tersebut ada dua pendapat: (1) ayn al-najâsah (kenajisan benda itu sendiri) dan (2) 'adam al-manfaah (tidak bermanfaat). Yang dimaksud 'adam al-manfaah di sini adalah bahwa benda itu secara umum menyebabkan mudlarat, baik karena mengganggu jiwa, kesehatan, maupun kegiatan ibadah.
Dari dua pendapat itu, pendapat kedua lebih bisa diterima, berdasarkan argumen:
Argumen pertama, Rasulullah SAW membolehkan memanfaatkan benda najis untuk keperluan selain dimakan/diminum, sebagaimana hadits yang artinya: “Dari Ibn Abbas, bahwasannya Nabi SAW bertemu dengan bangkai kambing milik budaknya Maimunah, maka Rasulullah berkata: mengapa kalian tidak mengambil kulitnya dan kemudian menyamaknya sehingga mereka bisa memanfaatkannya? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, itu hanyalah bangkai. Nabi menjawab: sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya. (HR. Muslim)”
Dalam suatu hadits mauquf, Ibn Umar Ibn Umar pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam minyak, maka Ibn Umar menjawab: “gunakan minyak itu untuk lampu penerangan dan gunakan untuk meminyaki kulitmu.”
Argumen kedua, Rasulullah juga membolehkan memanfaatkan anjing untuk membantu kemaslahatan manusia, sebagaimana hadits yang artinya: “Dari Jabir, bahwa Rasulullah SAW melarang makan uang hasil penjualan kucing dan anjing, kecuali anjing buruan. (HR. Nasa’i)”
Mengingat larangan jual beli di atas lebih pada 'adam al-manfaah (tidak bermanfaat) dan juga berpegang pada kaidah di bidang mu’amalah yang berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya,” maka profesi-profesi yang bersentuhan dengan benda najis dan haram dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama,
Pemilik, pengelola dan karyawan yang secara langsung terlibat dalam produksi, distribusi dan penjualan khamr yang untuk dikonsumsi (dimakan/diminum) hukumnya haram. Rasulullah bersabda, yang artinya: “Dari Anas Ibn Malik berkata bahwa Rasulullah dalam masalah khamr melaknat sepuluh orang: produsennya, distributornya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan harga hasilnya, pembelinya dan pemesannya” (HR. Tirmidzi, dan berkata hadits ini hadits gharib)
Demikian pula, semua profesi yang tidak lansung tetapi yang secara khusus melayani usaha khamr konsumtif, seperti tukang ojek, karyawan ekspedisi, satpam, cleaning service dan lain-lain yang memang hanya dikhususkan untuk melayani usaha khamr konsumtif ini, maka hasil dari profesi itu menjadi haram, karena hal itu sama dengan membantu pengembangan perbuatan dosa dan permusuhan. Namun, jika bukan untuk tujuan konsumsi tetapi memberi kemanfaatan bagi manusia, maka profesi-profesi itu tidak masalah. Demikian pula, semua profesi yang secara tidak langsung bersentuhan dengan produksi, distribusi dan penjualan khamr konsumtif, seperti tukang ojek, karyawan ekspedisi, satpam, cleaning service dan lain-lain, tidak diharamkan sepanjang profesi-profesi ini bersifat pelayanan umum, tidak hanya melayani secara khusus bagi usaha konsumtif-najisi, seperti satpam mall yang menjual berbagai keperluan manusia dan juga menjual minuman keras. Dalam kaidah fiqh disebutkan: “Apa yang tidak mungkin menghindarinya, maka hal itu dimaafkan.”
Kedua,
Profesi-profesi yang bergerak dalam pengelolaan bangkai atau babi agar dapat dimanfaatkan manusia di luar konsumsi dan ibadah mahdlah, dimana secara ilmiah dijamin keamanannya bagi kesehatan, maka profesi itu halal. Tetapi sebaliknya, jika dari hasil kajian ilmiah terdapat kemudharatan bagi manusia, atau digunakan untuk bahan campuran makanan dan obat-obatan bagi manusia atau dijadikan bahan campuran pakaian yang diedarkan ke dunia Islam, maka hal itu menjadi profesi yang haram.
Ketiga,
Profesi pembuat, distributor dan penjual patung tidak dilarang sepanjang hanya ditujukan bagi assesoris, bukan untuk dijadikan sebagai sesembahan. Tetapi jika memang sejak awal didesain untuk memenuhi kebutuhan penyembah patung, maka hal itu menjadi haram. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh: “apa yang membawa kepada yang haram maka hukumnya haram”.
Keempat,
Pelatih dan perawat anjing, termasuk di dalamnya adalah pengelola dan karyawan salon anjing, tidak diharamkan. Apalagi persoalan larangan merawat anjing masih diperselisihkan. Seandainyapun karyawan salon anjing itu meyakini kenajisan anjing atau keharaman memelihara anjing, keyakinan ini tidak mempengaruhi terhadap kebolehan profesinya, sepanjang dia bisa mensucikan diri dan tidak memelihara anjing di rumahnya. Ini dapat diibaratkan dengan profesi "kuras WC" atau "jual rokok". Bahkan profesi perawatan anjing di tengah masyarakat yang majemuk ini dapat membawa kemaslahatan bagi manusia, yakni dapat mencegah tersebarnya penyakit yang dibawa oleh hewan tersebut.
Ditulis oleh :
Kasman A. Rohim, M.Fhil.I., adalah Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM. Kab. Jember.