fidyah ibu hamil dan menyusui ( gambar ilustrasi) |
Terlepas dari kontroversi tersebut, saat ini muncul pertanyaan tentang bagaimana cara bayar fidyah puasa bagi ibu hamil dan menyusui sebagaimana diatur dalam syariat. Hal ini tentunya bagi mereka (bumil dan menyusui) yang tidak menjalankan ibadah puasa saat Ramadhan lalu.
Fidyah Ibu Hamil & Menyusui
Ketentuan keringanan untuk ibu hamil dan menyusui ini memiliki dasar hukum yang mengacu pada hadits baginda Rasulullah SAW yang berbunyi,
“Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. al-Khamsah]
Hadits diatas diriwayatkan oleh lima Imam, yakni Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Nasa'i dan Imam Ibnu Majah.
Mengacu pada sabda Rasulullah SAW tersebut, maka ibu hamil dan ibu yang sedang dalam fase menyusui anaknya termasuk kelompok orang yang mendapatkan keringanan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya dengan cara membayar fidyah.
Sebagaimana firman Allah SwT,
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. al-Baqarah (2): 184]
Fidyah ibu hamil dan menyusui yang dibayarkan adalah 1 Mud (+/- 0.6 kg) atau lebih berupa makanan pokok untuk setiap hari sejumlah puasa yang ditinggalkannya.
Dengan demikian tidak perlu lagi terjebak dalam kontroversi apakah ibu hamil dan menyusui boleh menjalankan ibadah puasa Ramadhan atau tidak. Karena bagi yang tidak menjalankannya pun telah diatur dengan mekanisme membayar fidyah. Wallahu'alam. (fhr)
Referensi :
Edaran tuntunan ibadah Ramadhan cetakan 2015,
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah