Bagaimana hukum doa qunut subuh?

Bagaimana hukum doa qunut subuh?
Hukum membaca bacaan doa qunut subuh telah lama menjadi masalah khilafiyah di kalangan umat Islam, Hal itu tentunya biasa dalam wacana keislaman karena semua berdasar pada tafsir dalil yang diyakini masing-masing, selama masih dalam bingkai ketauhidan, perbedaan masih ditolerir namun kewajiban umat Islam untuk terus belajar dalam rangka menemukan kebenaran termasuk dalam hal ibadah seperti qunut saat shalat subuh. Photo: Muslimah sedang melakukan aktivitas berdoa via Dawn
Berbicara tentang masalah khilafiyah hukum doa qunut subuh memang tidak ada habisnya, terlebih pada era tekhnologi informasi seperti saat ini. Informasi menjadi simpang siur ketika kita tidak memiliki pondasi pemahaman yang cukup khususnya acuan penjelasan dari pihak-pihak yang memang mumpuni dalam bidang tertentu. Terlebih, tentang sholat subuh atau fajar ini sangat banyak sekali dibahas mengenai berbagai keutamaannya.

Mengingat pentingnya informasi tersebut, maka kami perlu turut menyajikan data yang bersumber dari pihak yang berkompeten. Dalam hal ini kita percayakan atas hasil pengkajian yang dilakukan oleh Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dimana tim tersebut tidak hanya bersumber pada satu orang melainkan berisi beberapa orang yang telah teruji alur keilmuan dan pendidikannya.

Hukum Doa Qunut Subuh

Bab tentang Qunut dibahas dalam Buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT, 377-380/2011).

Pengertian atau makna asli dari kata 'Qunut' itu sendiri adalah tunduk kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dengan penuh kebaktian.

Masyarakat secara awam diharapkan tidak terjebak pada perselisihan yang sebenarnya tidak berpijak pada substansi permasalahan. Karena pada dasarnya, Qunut yang dimaknai sebagai "thulul qiyam" (Ø·ُولُ اْلقِÙŠَامِ) adalah masyru' atau ada tuntunannya. Dan Rasulullah Muhammad SAW pun pernah mencontohkannya.

Namun bagaimana thulul qiyam (Ø·ُولُ اْلقِÙŠَامِ) yang dimaksud tersebut?, yakni berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam sholat. Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah yang berbunyi :

Dalil yang menjadikan acuan doa qunut

Artinya:
“Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut).”
[HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi].

Ada 3 macam Qunut yang biasa dikenal dalam masyarakat, antara lain:
  1. Qunut nazilah
  2. Qunut witir
  3. Qunut subuh
Qunut Nazilah

Apa sebenarnya Qunut Nazilah itu?, Ialah Qunut yang dilakukan ketika tertimpa atau sedang menghadapi musibah (ancaman). Termasuk dilakukan oleh Rasulullah SAW yang berdo'a untuk mohon dikutuknya kaum kafir yang telah melakukan kejahatan terhadap orang Islam termasuk memohonkan pembalasan atas penganiayaan yang dilakukan oleh orang-orang kafir terhadap umat Islam.

Namun hal itu (Qunut Nazilah) tidak dilakukan lagi oleh, setelah turun ayat QS. Ali Imran:127-128 yang berbunyi :

Bacaan qunut nazilah tidak berlaku setelah turunnya ayat ini

Artinya :
"(Allah menolong kamu dalam perang Badar dan memberi bala bantuan itu) untuk membinasakan segolongan orang-orang yang kafir, atau untuk menjadikan mereka hina, lalu mereka kembali dengan tiada memperoleh apa-apa.
Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim."
[QS. Ali Imran: 127-128]

Qunut Witir

Alim ulama dan para ahli hadits masih memperselisihkan dasar hadits yang dijadikan hujjah alasan adanya qunut Witir.

Sehingga keputusan yang diambil oleh Muktamar Tarjih PP Muhammadiyah adalah Tawaqquf, yakni berhenti atau berdiam diri untuk tidak memberikan komentar hingga ada dalil. Dan akan membahas pada lain kesempatan.

Qunut Subuh

Sedangkan pandangan Tarjih terhadap Qunut Subuh (Qunut yang hanya dikhususkan untuk Sholat Subuh) atau memahami Qiyam hanya dilakukan pada sholat Subuh adalah tidak dibenarkan adanya.

Karena Muktamar Tarjih berpendapat jika Qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat subuh.

Dan, beberapa hadits betebaran yang mendukung Qunut hanya untuk sholat Subuh dinyatakan Dha'if (lemah) karena dalam sanadnya terdapat perawi-perawi yang oleh para ulama disebut tidak kuat atau lemah oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (dalil/alasan).

Sehingga, bacaan doa qunut subuh seperti berikut :
doa qunut subuh yang banyak diamalkan oleh masyarakat

Seperti potongan doa diatas, yang hanya dalam shalat subuh itu haditsnya dinyatakan "tidak sah".

Sebaliknya, bagaimana qunut yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW?,

Menurut hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, sebagai berikut:

Dalil qunut yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW

Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Musaddad, dia berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahid bin Ziyad, dia berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Ashim, dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut. Lalu dia menjawab: Qunut itu benar adanya. Aku bertanya lagi: Apakah pelaksanaannya sebelum atau sesudah ruku’? Dia menjawab: Sebelum ruku’. Ashim berkata: Ada orang yang mengabarkan kepadaku bahwa engkau mengatakan bahwa pelaksanaannya setelah ruku’? Anas bin Malik menjawab: Orang itu dusta. Rasulullah saw. pernah melaksanakannya setelah ruku’ selama satu bulan. Hal itu beliau lakukan karena beliau pernah mengutus sekelompok orang (ahli Al-Quran) yang berjumlah sekitar tujuh puluh orang kepada kaum musyrikin selain mereka. Saat itu antara Rasulullah saw. dan kaum musyrikin ada perjanjian. Kemudian Rasulullah saw. melaksanakan doa qunut selama satu bulan untuk berdoa atas mereka (karena telah membunuh para utusannya).”
[H.R. al-Bukhari]

Berdasarkan hadits diatas, maka qunut yang dilakukan oleh Rasulullah SAW adalah sebelum Ruku'. Hal ini tentunya berkebalikan dengan qunut subuh yang banyak dilakukan (diamalkan) oleh kebanyakan orang saat ini, yakni qunut sesudah ruku'.

Adapun Rasulullah SAW melakukan Qunut sesudah ruku' hanya sebulan lamanya, dan itupun merupakan qunut nazilah. Dimana qunut nazilah yang dilakukan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW tersebut dilakukan tidak hanya pada saat shalat Subuh, melainkan juga dilakukan saat shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, Isya.

Sebagaimana hadits shahih berikut:

Bacaan doa qunut nazilah Rasulullah SAW tidak hanya pada saat subuh

Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Mu’awiyah al-Jumahi, dia berkata, telah menceritakan kepada kami Tsabit bin Yazid, dari Hilal bin Khabbab, dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, ia berkata, Rasulullah saw melakukan qunut selama satu bulan terus menerus dalam shalat dhuhur, asar, maghrib, isya, dan shalat shubuh pada akhir setiap shalat sesudah mengucapkan sami’allahu liman hamidah pada rakaat terakhir di mana ia mendoakan keburukan untuk beberapa kabilah Bani Sulaim, yaitu Ri’l, Dzakwan, dan Usayyah, dan para ma’mum di belakangnya mengamininya.”
[H.R. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah].

Kedua hadits diatas dinyatakan Shahih.

Semoga pemaparan sederhana tentang hukum doa qunut subuh ini cukup memberikan wawasan bagi kita dan memberikan kejelasan berbagai masalah khilafiyah yang terjadi dalam masyarakat. Aamiin. Wallaahu A'lam. ● fahrudin

Diolah dari HPT (Himpunan Putusan Tarjih) dan rubrik tanya jawab Majalah SM th. 2004 -seputar permasalahan hukum bacaan doa qunut subuh- yang diasuh oleh tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Lebih baru Lebih lama