Selamat Datang di Laman JemberMu.com - Portal Resmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kab. Jember

Kolaborasi PPK Ormawa UAD dan Dinas PMPTSP Bantul untuk Mendukung Pengajuan Sertifikat P-IRT oleh UMKM


Kolaborasi PPK Ormawa UAD dan Dinas PMPTSP Bantul untuk Mendukung Pengajuan Sertifikat P-IRT oleh UMKM

"Bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan suatu hal yang tak terpisahkan. Dengan SPP-IRT ini, produk makanan terbukti telah memenuhi persyaratan sesuai standar keamanan yang berlaku.

Dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai pentingnya sertifikasi ini, tim Penguatan Kapasitas Organisasi Mahasiswa (PPK Ormawa) Himpunan Mahasiswa Teknologi Pangan (HMTP) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Kegiatan sosialisasi ini digelar di rumah Saifudin, yang juga menjabat sebagai Kepala Dukuh Wonoroto, Gadingsari, Sanden, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 21 Oktober 2023, dan diikuti oleh ibu-ibu PKK dan Karang Taruna Desa Gadingsari.

Leny Yuliani, S.S., M.AP., sebagai narasumber dari DPMPTSP dengan jabatan fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Kabupaten Bantul, memaparkan seluruh prosedur penerbitan SPP-IRT, termasuk kemudahan melakukan pengajuan secara daring melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta tata cara pengawasan. "Pembuatan SPP-IRT sangat sederhana dan bisa dilakukan secara daring melalui OSS RBA," ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) PP No. 5 Tahun 2021, SPP-IRT kini berubah menjadi Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga.

Salma Maulidya Prastiwi, Wakil Ketua tim, menambahkan bahwa timnya siap untuk mendampingi masyarakat dalam mengajukan SPP-IRT. Mereka menggarisbawahi pentingnya sertifikat ini sebagai jaminan atas keselamatan makanan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha. "Kami akan memberikan pendampingan yang berkolaborasi dengan DPMPTSP Kabupaten Bantul untuk para pelaku UMKM yang ingin mengajukan sertifikat," ungkap Salma. Supardilah, seorang pelaku UMKM yang menghasilkan peyek dan juga anggota PKK Desa Gadingsari, telah berhasil memperoleh Nomor Izin Edar SPP-IRT. Ia menjelaskan bahwa, "Pengajuan SPP-IRT sangat mudah, karena bisa dilakukan secara mandiri melalui daring."