Pentingnya Filosofi Nama Merek: Pesan dari Ketua PDM Jember
Pentingnya Filosofi Nama Merek: Pesan dari Ketua PDM Jember (Humas Unmuh Jember dan MPID PDM Jember/jembermu.com) |
JemberMU.com - Dalam sebuah acara Sosialisasi Pendaftaran Hak Cipta, Hak Paten, dan Merek di Aula Universitas Muhammadiyah Jember pada Kamis (25/1/2024), Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jember, Prof. Dr. H. Aminullah El Hady, menyampaikan pentingnya memberikan filosofi pada nama merek, sebagaimana memberi nama kepada anak. Acara tersebut diselenggarakan oleh Majelis Pustaka Informasi dan Digitalisasi (MPID) PDM Jember bekerja sama dengan UPT Pengelolaan Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P2HP2KM) Unmuh Jember.
Prof. Aminullah menekankan bahwa memberikan nama pada merek tidak boleh sembarangan, tetapi harus mengandung filosofi dan makna. "Jangan berpikir apalah arti sebuah nama, tapi harus dipikirkan juga arti dan makna merek yang akan menjadi produk kita," tegasnya. Menurutnya, sebuah merek harus memiliki filosofi, cita-cita, dan gambaran masa depannya. Setiap kata yang diucapkan harus sesuai dengan makna dan tujuannya.
Ketua PDM Jember memberikan contoh pentingnya hak paten dan merek dengan merujuk pada pengalaman pembuatan merek air minum dari Unmuh Jember. Dalam proses pencarian nama merek, tim kesulitan karena banyak nama yang sudah didaftarkan oleh pihak lain. Akhirnya, mereka berhasil mendapatkan nama "MoyaMu". Prof. Aminullah menjelaskan bahwa banyak usaha kecil seperti warung atau produk yang belum mendaftarkan hak patennya, dan hal ini menjadi penting untuk melindungi kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, hak paten, dan merek.
Prof. Aminullah menyatakan bahwa produk dan barang yang dimiliki harus legal dan sah di mata hukum. Hal ini tidak hanya berlaku untuk merek dagang dan produk, tetapi juga untuk hasil penelitian, karya ilmiah, dan buku. Dengan mendapatkan perlindungan hukum, hal tersebut dapat memastikan bahwa nama merek dan produk tidak akan digunakan oleh pihak lain tanpa izin, menghindari konflik hukum di masa mendatang.